Selamat datang di blog ini. Kami ingin membagi ilmu tentang HAM dan Pasal - Pasal mengenai HAM beserta Pelanggarannya.
1.
Pengertian HAM
HAM adalah
suatu hak yang melekat pada manusia sejak lahir dan merupakan karunia Tuhan.
- Hak Asasi Politik
- Hak Asasi Hukum
- Hak Asasi Sosial dan Budaya
- Hak Asasi Peradilan
3. Pasal - pasal mengenai HAM :
- Pasal 27 UUD 1945 : (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pasal 30 (1) UUD 1945 : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 33 UUD 1945 : 1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
Contoh kasus HAM :
1. Kasus Marsinah (1993)
google.com |
2. Kasus Trisakti (1998)
google.com |
3. Aksi Bom Bali (2002)
google.com |
4. Peristiwa Kasus Tanjung Priok (1984)
google.com |
Pihak yang
mengontrol pelaksanaan HAM di Indonesia, yaitu :
1.
Komnas
HAM, dan
2.
Aparat
polisi
Yang
berhak mendapat perlindungan HAM di Indonesia adalah seluruh warga Indonesia,
termasuk WNA.
Video seputar HAM di kalangan mahasiswa/i
:
1. KUPAS HAM 1
2. KUPAS HAM 2
3. KUPAS HAM 3
Sekian blog dari kami, semoga blog ini bermanfaat bagi para pembaca. Terima Kasih.
FIKOM UPDM(B) 2016 Kel. 1 |
FIKOM UPDM(B) 2016 Kel. 1 |
#SAVEHUMANRIGHTS